• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Jika Calon Tunggal, Pendaftaran Diperpanjang

Minggu, 26 Juli 2015 | 20:09
0 0

PADANG – Jika tidak ada pasangan calon atau cuma satu pasang yang daftar ke KPU hingga hari terakhir maka pendaftaran diperpanjang.

Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Minggu (26/7) mengatakan, pendaftaran tahap pertama dibuka hingga 28 Juli. Hingga 28 Juli belum ada mendaftar, maka diperpanjang. “Tapi sebelum diperpanjang, KPU harus melalui jeda dulu selama tiga hari, sebelum pendaftaran tersebut dibuka lagi,” katanya.

BACA JUGA

Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan

Kloter Perdana, 385 CJH Padang Berangkat Pada 4 Juni

Jalan Amblas di Kuranji Hulu Makin Parah

Selama melewati masa jeda KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik. Kemudian mengumumkan kepada publik setelah pendaftaran tahap pertama dibuka tidak ada yang mendaftar. Pendaftaran tahap kedua atau perpanjangan akan dibuka selama tiga hari pula.

“Hal itu sesuai Surat Edaran KPU  RI Nomor 403/ VII/2015, tanggal 25 Juli,” katanya.

Lanjut Mufti, ketika setelah diperpanjang tidak juga ada yang daftar, atau cuma satu pasang daftar, maka pilkada akan ditunda hingga 2017.(defil)

#TOPIK #pilkada
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan

Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:17

...

510 CJH Padang Berangkat Haji

Kloter Perdana, 385 CJH Padang Berangkat Pada 4 Juni

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:47

...

Jalan Amblas di Kuranji Hulu Makin Parah

Jalan Amblas di Kuranji Hulu Makin Parah

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:20

...

Tak Ada Klaster Sekolah, Wawako Apresiasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Kabid PHU Akui Terima Surat Pengunduran Diri Wako Padang Sebagai Petugas Haji

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:23

...

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Mendarat di Madinah

113 CJH Bukittinggi Ikuti Manasik Haji Intensif

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:08

...

Dugaan Korupsi Pelaksanaan MTQ Nasional, Polda Baru Sebatas Klarifikasi

HUT Bhayangkara, Polda Sumbar Gelar Operasi Celah Bibir Gratis

Kamis, 26 Mei 2022 | 11:30

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In