Jika Calon Tunggal, Pendaftaran Diperpanjang

×

Jika Calon Tunggal, Pendaftaran Diperpanjang

Bagikan berita
Jika Calon Tunggal, Pendaftaran Diperpanjang
Jika Calon Tunggal, Pendaftaran Diperpanjang

PADANG - Jika tidak ada pasangan calon atau cuma satu pasang yang daftar ke KPU hingga hari terakhir maka pendaftaran diperpanjang.Komisioner KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Minggu (26/7) mengatakan, pendaftaran tahap pertama dibuka hingga 28 Juli. Hingga 28 Juli belum ada mendaftar, maka diperpanjang. "Tapi sebelum diperpanjang, KPU harus melalui jeda dulu selama tiga hari, sebelum pendaftaran tersebut dibuka lagi," katanya.

Selama melewati masa jeda KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik. Kemudian mengumumkan kepada publik setelah pendaftaran tahap pertama dibuka tidak ada yang mendaftar. Pendaftaran tahap kedua atau perpanjangan akan dibuka selama tiga hari pula."Hal itu sesuai Surat Edaran KPU  RI Nomor 403/ VII/2015, tanggal 25 Juli," katanya.

Lanjut Mufti, ketika setelah diperpanjang tidak juga ada yang daftar, atau cuma satu pasang daftar, maka pilkada akan ditunda hingga 2017.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini