Jika Calon Tunggal, Pilkada Diundur

×

Jika Calon Tunggal, Pilkada Diundur

Sebarkan artikel ini

PADANG – KPU menegaskan jika dalam proses pendaftaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya ada satu pasang calon yang mendaftar maka pilkada di daerah itu akan diundur hingga 2017.

“Kalau hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Juli 2015 hanya ada satu pasang yang mendaftar, pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7).

Menurut dia jika ada calon tunggal itu diluar kewenangan KPU karena tugas KPU hanya  penyelenggara dan calon yang ikut merupakan ranah partai politik dalam mengusung.