Jika RUU Ini Disahkan, Harta dengan Sumber Tak Jelas Bisa Dirampas Negara

×

Jika RUU Ini Disahkan, Harta dengan Sumber Tak Jelas Bisa Dirampas Negara

Bagikan berita
Jika RUU Ini Disahkan, Harta dengan Sumber Tak Jelas Bisa Dirampas Negara
Jika RUU Ini Disahkan, Harta dengan Sumber Tak Jelas Bisa Dirampas Negara

[caption id="attachment_10852" align="alignnone" width="792"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Fithriadi Muslim mengatakan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana akan mengatur mekanisme perampasan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

"Dengan rancangan undang-undang ini ada ruang kita minta untuk menjelaskan perolehan hartanya, wajar apabila anggota DPR kaya sekali tapi bisa menjelaskan tidak hartanya dipertoleh dari mana, tapi kalau ada perolehan-perolehan yang tidak bisa dijelaskan dimungkinkan dirampas," katanya.Jika harta kekayaan yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan, maka harta tersebut tidak akan dirampas.

Harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dikhawatirkan berkaitan dengan tindak pidana."Berharap sekali ini bisa segera ditetapkan, akan kita dorong terus untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016," ujarnya.

Menurutnya, perampasan itu menjadi suatu upaya dalam rangka memberantas korupsi."Kalau misalnya masuk kita makin mengukuhkan diri bahwa ya ayo bersih-bersih semua," tuturnya.Ia menuturkan perampasan kekayaan bukan hanya akan terjadi pada penyelenggara negara namun juga masyarakat umum, yang mana aset yang dirampas minimal Rp100 juta.

"Sejak ini ditetapkan pelaporan pajak harus benar kemudian laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus benar-benar artinya jangan ngarang lagi untuk menutupi," katanya.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini