Jimly: Pasal Penghinaan Presiden Sangat Feodal

×

Jimly: Pasal Penghinaan Presiden Sangat Feodal

Bagikan berita
Jimly: Pasal Penghinaan Presiden Sangat Feodal
Jimly: Pasal Penghinaan Presiden Sangat Feodal

[caption id="attachment_4857" align="alignnone" width="651"]Jimly Asshiddiqie. (*) Jimly Asshiddiqie. (*)[/caption]JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie menganggap pasal Penghinaan Presiden tidak dibutuhkan lagi, karena dalam praktiknya menghambat demokrasi dan dapat disalahgunakan oleh penegak hukum.

"Dalam praktiknya, penegak hukum lebih agresif dari presidennya. Presiden tidak merasa terhina, polisinya yang aktif menangkapi orang," katanya.Jimly juga menceritakan pasal penghinaan dulu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2006 melalui perdebatan panjang yang melibatkan banyak ahli.

Dia mengatakan MK sudah membuat keputusan bahwa pasal Penghinaan Presiden sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan peradaban demokrasi Indonesia berdasarkan UUD 1945. Keputusan untuk tidak memberlakukan pasal tersebut menuai pujian dari Dewan HAM PBB lewat "Human Right Report" karena dianggap sangat maju."Karena beberapa negara di Eropa masih menggunakan pasal tersebut, seperti di Belgia dan Belanda. Tapi sudah satu abad pasal tersebut tidak pernah dipakai karena memang tidak relevan lagi," kata Jimly.

Jika ditelusuri sejarahnya, pasal penghinaan simbol negara tersebut terkesan masih sangat feodal karena dahulu raja dan ratu dianggap sebagai simbol negara, dan teori tentang simbol negara semacam itu merupakan teori lama.Di Indonesia, simbol negara berarti lambang negara seperti diatur dalam UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila, dan bukan presiden.

"Banyak orang salah mengerti bahwa dengan dibatalkannya pasal itu berarti Presiden boleh dihina, itu salah. Penghinaan itu tindak pidana sehingga tidak diperbolehkan," ucap Jimly yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini