Jonan Izinkan Angkutan Berbasis Online Gunakan Plat Hitam

Ă—

Jonan Izinkan Angkutan Berbasis Online Gunakan Plat Hitam

Bagikan berita
Jonan Izinkan Angkutan Berbasis Online Gunakan Plat Hitam
Jonan Izinkan Angkutan Berbasis Online Gunakan Plat Hitam

[caption id="attachment_11438" align="alignnone" width="785"]Ignasius Jonan (okezone.com) Ignasius Jonan (okezone.com)[/caption]JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak mempermasalahkan kendaraan yang digunakan perusahaan trasnportasi umum berbasis online mengenakan plat hitam. Menurutnya, kendaraan tersebut boleh beroperasi asalkan didaftarkan terlebih dulu.

“Boleh saja pelat hitam, tapi harus dikir dan izin operasinya. Pelat hitam enggak apa-apa kok. Intinya harus terdaftar dan harus dikir,” kata Jonan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/3) malam.Sebagaimana dalam peraturan, menurut Jonan, transportasi umum ditandai dengan angkutan yang berbayar atau memiliki tarif. Mantan Dirut PT KAI itu melanjutkan, Kemudian, angkutan umum ditandai dengan syarat sopir harus memiliki SIM A umum.

“Jadi, sekali lagi ini bukan pertentangan sistem aplikasi. Kemenhub mendukung penggunaan teknologi informasi supaya efisien. Biar bersaing supaya kompetitif,” serunya.Mantan Direktur Utama PT KAI itu menjelaskan, pihaknya mendukung persaingan antara angkutan konvensional maupun berbasis online dengan mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya mendukung persaingan, yang diuntungkan masyarakat. Yang saya minta ikuti aturan, ini tentang kendaraannya, bukan sistem aplikasinya,” ucapnya.(aci)okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini