Jual Kukang di Pekanbaru, Warga Tanah Datar Ditangkap Polda Riau

×

Jual Kukang di Pekanbaru, Warga Tanah Datar Ditangkap Polda Riau

Bagikan berita
Foto Jual Kukang di Pekanbaru, Warga Tanah Datar Ditangkap Polda Riau
Foto Jual Kukang di Pekanbaru, Warga Tanah Datar Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU - Warga Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berulah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.Alhasil,  keduanya saat ini tengah berhadapan dengan hukum dan tengah dipidanakan Ditreskrimsus Polda Riau.

"Kedua pria ini adalah KIS usia 55 tahun dan RAF usia 30 tahun. Mereka ditangkap karena kedapatan akan menjual secara hidup satwa yang dilindungi undang-undang," kata Dirreskrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021).Kepada awak media, AKBP Ferry menjelaskan bahwa KIS adalah warga Desa Sungai Petai yang telah lama menetap di Desa Koto Tuo Jorong Saruaso Timur Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Sumbar

Sedangkan RAF merupakan warga asli Desa Jorong Saruaso Timur Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumbar."Kedua pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di parkiran salah satu rumah sakit di Pekanbaru pada 12 Juli 2021," ungkapnya.

Saat diamankan, dari tangan para tersangka penyidik berhasil menyita 8 ekor satwa dilindungi yaitu Kukang.Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto juga menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan Kukang itu dari hutan di Tanah Datar.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 5 tahun," ungkapnya.Lebihlanjut, Kombes Pol Sunarto bersama AKBP Ferry Irawan menghimbau masyarakat agar menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

"Dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," pungkasnya.(rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini