
PADANG – Pedagang nasi ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat transaksi sabu-sabu di Jl. Bandes, samping kantor Camat Koto Tangah, Padang, Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.45 WIB.
Tersangka yang telah meringkuk di balik jeruji besi itu adalah, EMC (28) warga Pinang Bungkuk, Lubuk Buaya. Dari tersangka polisi menyita satu paket sabu-sabu 1,5 gram dan satu unit handphone, sebagai barang bukti.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS, Minggu (15/1) membenarkan jualan nasi itu ditangkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Saat dibekuk polisi menyita satu paket sabu yang hendak akan dijual pada orang lain. Setelah mendapatkan barang bukti, tersangka digiring ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan.
Pada petugas ia mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang.
Sebelum EMC ditangkap, anggota Direktorat Narkoba juga menciduk pengedar sabu lainnya di kawasan Pampangan, Lubuk Begalung (Lubeg), sekitar pukul 06.00 WIB. (gpa)