• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 16, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Ditangkap BKSDA

Senin, 1 November 2021 | 10:55
0 0
Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Ditangkap BKSDA

Tim BKSDA Sumbar usai mengamankan pelaku kasus penjualan satwa dilindungi, pada Rabu (31/10) malam. (ANTARA/HO-Dokumen BKSDA Sumbar)

PADANG – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan transaksi gelap hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi oleh salah seorang pelaku berinisal RP alias T (24).

Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Padangpariaman, pada Minggu (31/10) malam.

BACA JUGA

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Tuduhan Mahyeldi Terlibat Kasus KONI, Zuhrizul: Agus Suardi Ngoceh

Yakin Mahyeldi Terlibat, Mantan Ketua KONI Padang Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

“Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” kata Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, di Padang, Senin (1/11).

Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjual-belikan satwa liar itu melanggar pasal 40 ayat (2), Juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari operasi tangkap tangan malam itu tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.

Ia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.

Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.

Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjual-belikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Warga yang mengetahui adanya transaksi jual-beli terhadap satwa dilindungi bisa melaporkan ke media sosial BKSDA Sumbar atau layanan terpusat via telepon 081266131222. (ant)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

Zuhrizul: TPSM Banyak Membantu Bukan Mengganggu OPD

Tuduhan Mahyeldi Terlibat Kasus KONI, Zuhrizul: Agus Suardi Ngoceh

Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:58

...

Yakin Mahyeldi Terlibat, Mantan Ketua KONI Padang Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Yakin Mahyeldi Terlibat, Mantan Ketua KONI Padang Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:31

...

Agus Suardi: Mahyeldi Ikut Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah

Agus Suardi: Mahyeldi Ikut Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:48

...

Langgar Teritorial Indonesia, TNI AU Paksa Pesawat Malaysia Mendarat

Langgar Teritorial Indonesia, TNI AU Paksa Pesawat Malaysia Mendarat

Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:57

...

Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Padang

Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Padang

Jumat, 13 Mei 2022 | 21:30

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In