Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Ditangkap BKSDA

×

Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Ditangkap BKSDA

Bagikan berita
Foto Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Ditangkap BKSDA
Foto Jual Satwa Dilindungi, Warga Padang Ditangkap BKSDA

PADANG - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan transaksi gelap hewan owa ungko yang merupakan jenis satwa dilindungi oleh salah seorang pelaku berinisal RP alias T (24).Pengungkapan transaksi gelap itu dilakukan saat pelaku hendak menjual satwa di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Padangpariaman, pada Minggu (31/10) malam.

"Perbuatan pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah," kata Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono, di Padang, Senin (1/11).Ia mengatakan perbuatan pelaku yang memperjual-belikan satwa liar itu melanggar pasal 40 ayat (2), Juncto 21 ayat (2), huruf a dan d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari operasi tangkap tangan malam itu tim BKSDA mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ekor anak owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan.Ia mengatakan pelaku RP yang diketahui warga Sungai Sapih, Kuranji, beserta barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Polda Sumbar guna diproses lebih lanjut.

Ardi Andono menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut termasuk menggali asal-usul satwa dilindungi yang ada di tangan pelaku RP.Pada bagian lain ia mengingatkan agar masyarakat tidak memperjual-belikan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Warga yang mengetahui adanya transaksi jual-beli terhadap satwa dilindungi bisa melaporkan ke media sosial BKSDA Sumbar atau layanan terpusat via telepon 081266131222. (ant)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini