PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, menyatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat pada pilkada serentak 9 Desember 2015 sebanyak 3.496.836 orang.Komisioner KPU Sumbar Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, Nova Indra di Padang, Rabu, mengatakan, jumlah tersebut meningkat 15.750 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan 3 Oktober 2015 lalu yang tercatat 3.481.086 pemilih.
Ia mengatakan rekap ulang pemilih dan penambahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 729 dan diputuskan dengan pleno KPU pada akhir Oktober.Terkait kekurangan surat suara untuk didistribusikan ke kabupaten/kota karena adanya penambahan pemilih akan dilakukan. (*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi, S.Sos