Kabur Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas

×

Kabur Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Petugas mengamankan salah satu pelaku curat yang telah dilumpuhkan dengan timah panas. (asrial gindo)
BUKITTINGGI – Dua pelaku tindak pidana pecurian dangan pemberatan (curat)  berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Bukittinggi, Senin (7/10) pagi. Kedua pelaku masing-masing berinisial AN (27) dan DN (39).
Selain pelaku curat itu, tim Jatanras Polres Bukittinggi juga meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja berinisial PR.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kabag Ops Kompol Partahian Pane, KBO Riskrim Iptu Asnidar dan ketua Tim Jatanras AKP Pradipta Putra Pratama kepada wartawan mengatakan bahwa dua pelaku curat yang diamankan oleh tim Opsnal Jatanrs Polres Bukittinggi itu merupakan residivis dari kasus curat di Bukittinggi dan Agam. Selain itu, mereka juga pernah terlibat tindak pidana kejahatan yang sama dan pernah dihukum penjara.
Penangkapan pelaku berawal dari olah TKP dari kasus pencurian di sebuah rumah di Bukittinggi,  kemudian dilakukan penyidikan.
Setelah mendapatkan indentitas pelaku, tim Jatanras Polres Bukittinggi yang dipimpin Akp Pradipta Putra Pratama bersama Ipda Fikri melakukan pengejaran. Tim mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Padang Luar.
Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan, sehingga terjadi kejar kejaran antara polisi dan pelaku. Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Namun, salah satunya berinisial DN  dilumpuhkan dengan timah panas. Sedangkan AN ditangkap saat bersembunyi disemak semak di belakang Masjid Padang Luar.
“Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku berupa laptop, kamera dan handphone. Barang bukti tersebut terungkap setelah tim Jatanras melakukan pengembangan.
“Barang hasil curian yang disita dari hasil pengembangan Anggota Jatanras Polres Bukittinggi. Karena semua barang curiannya dijual ke toko di kawasan Pasar Atas, Bukittinggi,”ungkapnya.
Sementara, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama itu ditangkap petugas di kawasan Gurun Panjang. (gindo)