Kader Gerindra Gugat Prabowo dan Fadli Zon ke Pengadilan

×

Kader Gerindra Gugat Prabowo dan Fadli Zon ke Pengadilan

Bagikan berita
Kader Gerindra Gugat Prabowo dan Fadli Zon ke Pengadilan
Kader Gerindra Gugat Prabowo dan Fadli Zon ke Pengadilan

[caption id="attachment_7620" align="alignnone" width="650"]Prabowo Subianto (net) Prabowo Subianto (net)[/caption]PADANG -Ketua Umum yang juga Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto bersama Fadli Zon digugat secara perdata oleh kadernya Zulkifli Jailani.

Gugatan yang juga ditujukan kepada beberapa kader partai itu diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, pada Rabu (9/9)."Yang menjadi dasar gugatan berawal ketika saya ditunjuk selaku Ketua Panitia Seleksi Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat periode 2015-2020, dengan SK DPD Partai Gerindra Sumbar dengan nomor 0215/PS-Pilkada/DPD-Gerindra/2015 tertanggal 2 Mei 2015," kata Zulkifli Jailani.

Berdasarkan SK itu, katanya, pada poin empat disebutkan DPD Partai Gerinda telah memberikan mandat sepenuhnya untuk memberikan rekomendasi kepada DPP, melalui DPD Gerindra, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Seleksi Nasional Calon Kepala Daerah Partai Gerindra.Dengan hal tersebut, lanjutnya, dirinya telah melaksanakan tugas selaku ketua panitia seleksi telah melakukan tahapan terhadap bakal calon gubernur, dan wakil untuk Pilkada Sumbar periode 2015 hingga 2020, seperti memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Gerindra menerima pendaftaran gubernur dan wakil 2015 hingga 2020, mengundang DPC-DPC Partai Gerindra untuk informasi, menerima pendaftaran calon, dan lainnya.

Hanya saja, kata Zulkifli, tanpa melalui mekanisme yang ada pada 4 Juli 2015, DPP Gerindra telah mendahului rekomendasi hasil Pansel yang baru dikeluarkan pada 8 Juli 2015. Tergugat I (Prabowo Subianto, red) mengeluarkan Surat rekomendasi DPP Partai Gerindra, yang menunjuk beberapa nama yang tidak pernah diserahkan oleh tim Pansel Sumbar."Salah satunya yaitu Nasrul Abit yang tidak pernah diusulkan Pansel DPD Sumbar, tapi itu direkomendasikan DPP. Hal itu tidak sesuai Pasal 12 dengan Anggaran Dasar Partai Gerindra BAB II tentang Tujuan dan Fungsi," katanya.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan patut dipermasalahkan karena dengan kekuasaan yang ada, para tergugat (I,II,III) seagai petinggi partai telah melakukan pembohongan publik Sumbar khusunya, karena sesuka hati mengangkangi AD/ART Gerindra sendiri."Perbuatan tergugat merupakan melawan hukum dan mempermalukan saya sebagai Ketua Pansel karena hasil seleksi terbilang percuma," katanya.

Dalam gugatan itu terdapat beberapa tergugat. Dimana tergugat I adalah Prabowo, dan Ahmad Muzani, tergugat II Fadli Zon, tergugat III Suir Syam, Darmawi, tergugat IV Nasrul Abit, serta tergugat V Pemerintahan Republik Indonesia C.q Komisi Pemilihan Umum Pusat, C.q KPU Sumbar, karena tetap menerima pendaftaran yang direkomendasikan DPP, meskipun permasalahan itu sudah diketahui dan menjadi pembicaraan media massa.Mengenai gugatan perdata itu, Ketua PN Kelas I A padang Reno Listowo, membenarkan telah menerima berkas gugatan itu.

"Berkasnya saat ini masih pada ketua pengadilan, untuk ditetapkan majelis hakim dan gelar sidang perdana," kata Panitera Muda Perdata Alfian. (*/lek)Sumber: antara

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini