Kadin Indonesia Tindaklanjuti Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh

×

Kadin Indonesia Tindaklanjuti Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh

Bagikan berita
Foto Kadin Indonesia Tindaklanjuti Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh
Foto Kadin Indonesia Tindaklanjuti Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh

JAKARTA - Menunggu tak berapa lama akhirnya Ketua Umum Kadin Indonesia Haji Muhammad Arsyad Rasyid memberikan respon dan tanggapan terhadap penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar.Jawaban dan respon Ketua Kadin Indonesia ini disampaikan langsung kepada Koordinator Tim Penolakan SK-244 tentang susunan dan struktur kepengurusan baru Kadinda Sumbar antar waktu 2017 - 2022 yang ditandatangani M Arsyad Rasyid, 29 November 2021 lalu.

Di dalam SK-244 tersebut, Ramal Saleh memasukan kurang lebih 80 persen nama baru sebagai pengganti pengurus lama yang dibuang dan ada juga yang digeser dalam posisi tidak ini ideal lagi bagi para pengurus lama yang tercapat dalam SK-275.Selain itu, Ramal Saleh juga menggusur dua jabatan Dewan Pertimbangan yang dijabat Budi Syukur, rivalitas Ramal Saleh dalam pemilihan Ketua Kadin Sumbar empat tahun lalu dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar yang dijabat Haji Basril Djabar.

Menurut hasil penelusuran Tim Penolakan SK-244 hampir sebagian besar dari Pengurus Baru Kadinda Sumbar yang dibentuk Ramal Saleh adalah tidak sah menjadi pengurus Kadin karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin.KTA adalah persyaratan utama untuk menjadi anggota Kadinda Sumbar dan sekaligus menjadi Pengurus Kadin untuk semua tingkatan.

Seseorang bisa mendapatkan KTA Kadin harus miliki badan usaha atau lembaga usaha yang memiliki izin dan akte pendirian perusahaan bagi yang bersifat perseroang atau lembaga usaha.Dalam kaitan ini, Aim Zein, sebagai Kordinator Tim Penolakan SK-244 menilai Kepengurusan Antar Waktu Kadinda Sumbar bentukan Ramal Saleh cacat secara hukum.

"Untuk itu, saya meminta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie agar membatalkan SK-244 ini, sekaligus memberhentikan saudara Ramal Saleh dari jabatan Ketua Kadin Sumbar dan menunjuk Plt-nya," tegas Aim Zein didampingi Kordinator Tim Media, Awaluddin Awe, di Sekretariat Tim Penolakan SK-244 di Belanti, Padang, Kamis (6/1/2021).Respon Ketua Kadin 

Aim Zein yang menjabat Wakil Ketua Umum bidang Pariwisata Kadinda Sumbar menjelaskan bahwa, setelah dilakukan update terhadap nama, asosiasi dan Kadin Kabupaten dan kota yang ikut menandatangani dokumen penolakan SK-244 kemudian dikirim ke Sekretariat Kadin Indonesia di Jakarta.Berdasarkan dokumen penolakan SK-244 yang dikirimkan itu, kata Aim Zein, sudah tercatat 42 nama dan asosiasi serta Kadin Kabupaten kota yang ikut menolak SK-244 tersebut.

Dengan besarnya jumlah nama pengurus dan asosiasi serta Ketua Kadin kabupaten dan kota yang menolak SK-244 tersebut, maka dapat dipastikan sekitar 80 persen dunia usaha Sumbar sudah tidak ada di belakang kepengurusan Kadinda Sumbar pimpinan Ramal Saleh."Sebab yang menandatangani penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya kepada Ramal Saleh itu adalah para pimpinan Asosiasi, bukan anggota biasa," ujar Aim Zein.

Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia, Asosiasi adalah anggota kehormatan Kadin dengan status KTA level B.Sesuai aturan organisasi, Ketua asosiasi atau utusannya memiliki hak untuk dipilih dan memilih bersama Kadin Kabupaten dan kota, namun jumlah suaranya tidak sebanyak dengan jumlah suara dari Kadin kabupaten dan kota sebanyak tiga suara pada Musyawarah Propinsi Kadin.

Sementara jumlah suara dari asosiasi pada pemilihan Ketua Kadinda Sumbar adalah masing masing satu suara per asosia."Tetapi dengan status itu, para Asosiasi adalah pemilik tunggal suara Kadinda Sumbar bersama Kadin kabupaten dan kota. Dan sekarang pemilik suara ini sudah bersatu menolak penetapan SK-244 dan meminta Ramal Saleh diberhentikan sebagai Ketua Kadinda Sumbar, maka berarti secara de jure sudah sah SK-244 tidak berlaku dan Ramal Saleh tidak lagi menjadi Ketua Kadinda Sumbar terhitung sejak surat penolakan dikirim ke Kadin Indonesia tanggal 2 Januari 2022," kata Aim.

Menurut Aim Zein, setelah surat resmi dikirimkan ke kantor Kadin Indonesia dirinya melakukan kontak WhatsApp dengan Arsyad Rasyid dan sejumlah Wakil ketum Kadin Indonesia. Pada prinsipnya mereka memahami tujuan penolakan para Pengurus Kadinda Sumbar, namun mereka juga menyatakan Kadin Indonesia memiliki protap dalam penerbitan SK Kepengurusan Kadin daerah.Namun setelah dijelaskan Aim Zein bahwa di dalam proses penerbitan SK-244 terjadi pelanggaran konstitusi Kadin Indonesia yakni AD-ART Kadin Indonesia, baru kemudian Ketum Kadin Indonesia Arsyad memberikan tanggapan dan responnya.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini