Kadin Sumbar: Pelarangan Minyak Goreng Curah Tidak Tepat

×

Kadin Sumbar: Pelarangan Minyak Goreng Curah Tidak Tepat

Bagikan berita
Kadin Sumbar: Pelarangan Minyak Goreng Curah Tidak Tepat
Kadin Sumbar: Pelarangan Minyak Goreng Curah Tidak Tepat

PADANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar), menilai Pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.21/M-DAG/PER/3/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan pada April 2016 belum tepat, karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan komoditi tersebut.Hasil produksi kelapa sawit itu tidak semua yang diekspor. Sebagian dijual petani pada perusahaan lokal untuk diolah menjadi minyak curah. Jika dilakukan pembatasan seperti isi Permendag itu, tentu akan berpengaruh pada petani dan perusahaan yang memproduksi minyak curah," kata Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar di Padang, Selasa (2/2).

Ia mengatakan, untuk sebagian daerah di Indonesia, implementasi aturan itu mungkin sudah cocok. Tetapi, kondisi daerah di Indonesia tidak sama, sehingga perlakuannya seharusnya disesuaikan.Seharusnya katanya, pemerintah harus turun dulu ke daerah untuk meninjau langsung kondisi daerah tersebut, sehingga tidak menyamaratakan semua daerah yang imbasnya kepada masyarakat. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini