Kadis PU Padang Pariaman Dituntut 6,5 Tahun

×

Kadis PU Padang Pariaman Dituntut 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

PADANG – Dua terdakwa dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman pada 2011, Zainir (56) dan Oyer Putra (42) dituntut masing-masing 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (30/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resmen Cs menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.