PASAMAN – Kisruh kasus Kafe dan Karaoke Rimbo Aro terus bergulir. Kafe yang meresahkan masyarakat Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman itu dibekukan izinnya untuk sementara waktu.
Dalam penyegelan yang berlangsung alot, Jumat (2/9), pemilik dan pengelola kafe, Butet (50) mencurahkan kekesalannya di depan SKPD dan petugas pengamanan penyegelan.
“Banyak tudingan kepada saya. Dibilang saya menjual anak-anak perempuan. Itu tidak benar. Saya berani menempuh hukum manapun kalau memang saya terbukti menjual orang. Namun, kalau mempekerjakan perempuan untuk melayani tamu, itu saya akui,” kata Butet.
Tidak saja itu, Butet juga menegaskan, pihaknya tidak ada mengekang, atau melarang berapa kali makan pekerjanya selama bekerja di Kafe Rimbo Aro.