Kahmi Bantah Pernyataan KPK soal Perkara Hukum Irman Gusman

×

Kahmi Bantah Pernyataan KPK soal Perkara Hukum Irman Gusman

Bagikan berita
Foto Kahmi Bantah Pernyataan KPK soal Perkara Hukum Irman Gusman
Foto Kahmi Bantah Pernyataan KPK soal Perkara Hukum Irman Gusman

[caption id="attachment_72888" align="alignnone" width="650"] Irman Gusman (antara)[/caption]JAKARTA – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) membantah pernyataan juru bicara Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Di mana, KPK membalas pernyataan guru besar Universitas Gajah Mada Eddy Hiariej soal perkara hukum Irman Gusman.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Kahmi, Supardji Ahmad mengatakan, apa yang disampaikan KPK justru keliru dan menyesatkan publik. Hal ini dikarenakan bertolak belakang dengan yang disampaikan Eddy Hiariej."Pernyataan Jubir KPK ini tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, karena data-data yang kami miliki termasuk rekaman video yang berisi pernyataan Prof Eddy Hiariej dalam dua forum yang berbeda di Yogyakarta justru bertolak belakang dari klaim sepihak oleh Jubir KPK," kata Supardji, Jumat (15/2).

Dirinya mengatakan, pernyataan Jubir KPK dinilai akan buat keliru dan menyesatkan masyarakat akan fakta sesungguhnya. “Oleh sebab itulah maka Majelis Nasional Kahmi merasa perlu untuk meluruskan pernyataan darl Jubir KPK itu, demi keadilan," tambahnya.Supardji menilai, apa yang disampaikan oleh Eddy bukanlah untuk menyalahkan KPK, namun hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan. Bahkan masih banyak pakar hukum yang menilai bahwa terjadi kekeliruan terhadap putusan tersebut.

"Dalam buku (berjudul menyibak kebenaran) ada beberapa pakar hukum dan guru besar lainnya yang sependapat dengan Prof. Eddy Hiariej, termasuk Prof. Andi Hamzah, m yang merupakan salah seorang anggota Pansel yang membentuk KPK dan anggota tim perumus Undang-Undang Tipikor, serta mantan Ketua Komisi Yudisial Prof. Eman Suparman. Bahkan mantan Jaksa KPK Dr. Yudi Kristiana dan mantan hakim Tipikor Nur Adhim turur memberikan anotasinya," papar Supardji dikutip dari okezone.Sebelumnya, KPK menanggapi pemberitaan terkait perkembangan ‎perkara yang melibatkan mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Dalam hal ini, KPK telah mengonfirmasi kembali terkait pemberitaan yang menyebut bahwa 'jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman'.

Pernyataan 'jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman' tersebut diungkapkan ‎oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eddy Hieriej. Namun, Prof Eddy membantah pernyataan tersebut setelah KPK mengonfirmasi kembali"‎Jadi, tidak benar jika ada pemberitaan seolah-olah Prof. Eddy mengatakan jaksa dan hakim keliru menghukum Irman Gusman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Kamis (14/2).

‎Menurut Febri, pernyataan Prof Eddy tersebut dikonfirmasi kembali agar publik tidak mendapatkan informasi yang keliru. Justru, kata Febri, Prof Eddy menyampaikan, bahwa semestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Tipikor."Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan Hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," sambung Febri. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini