Kajari Pasaman Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Anggaran Pascabencana 2016

×

Kajari Pasaman Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Anggaran Pascabencana 2016

Bagikan berita
Kajari Pasaman Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Anggaran Pascabencana 2016
Kajari Pasaman Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Anggaran Pascabencana 2016

PASAMAN - Kasus dugaan korupsi anggaran pascabencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman memasuki babak baru. Tiga tersangka baru kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Pasaman. Ketiganya, SP, Mantan Kepala BPBD tahun 2016, ALS mantan bendahara BPBD tahun 2016 dan Sfr alias Bb  selaku rekanan.

"Kedua tersangka SP dan ALS ikut terlibat dalam korupsi anggaran pasca bencana ini. Kebijakan yang mereka keluarkan terutama masalah pencairan dana saat penanggulangan pasca bencana diduga di luar aturan. Sehingga dana dicairkan langsung ke rekening Sfr, dan kemudian dibagi-bagi sehingga membuat negara merugi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah, didampingi Kasipidsus Erik Eriyadi, Kasi Intel Ihsan, Kasidatun Therry Gutama, dan Kasi Barang Bukti, Yus Iman, Senin (2/9).

Di sisi lain, dalam kasus yang sama berkas berbeda, tiga tersangka sudah terlebih dulu menjalani proses persidangan. Ketiganya ialah,  Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe, sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman.

Kasus itu bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, tersangka Sfr alias Bb.

Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan. (202)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini