Kakek 70 Tahun Ini Tersangka Perambah Ribuan Batang Kayu Log

×

Kakek 70 Tahun Ini Tersangka Perambah Ribuan Batang Kayu Log

Bagikan berita
Kakek 70 Tahun Ini Tersangka Perambah Ribuan Batang Kayu Log
Kakek 70 Tahun Ini Tersangka Perambah Ribuan Batang Kayu Log

[caption id="attachment_2192" align="alignnone" width="650"]Barang bukti kayu ilegal (ANTARA FOTO/Syifa) Barang bukti kayu ilegal (ANTARA FOTO/Syifa)[/caption]Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti, Riau menetapkan seorang kakek berinisial S (70) sebagai tersangka kepemilikan 3.016 log kayu jenis Meranti dan Rimba.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti Ajun Komisaris Polisi Antoni Lumban Gaol di Pekanbaru, Jumat (20/3) mengatakan S ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan merambah hutan di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti."S ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Meranti atas informasi adanya pengangkutan kayu dalam jumlah yang banyak. Kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan, S tertangkap tangan dan tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi," katanya.

Dalam melakukan pembalakan liar tersebut, S yang merupakan warga Pekanbaru tersebut melakukannya dilahan Area Peruntukan Lain (APL), dengan berbekal izin hak guna usahanya.Selain mengamankan ribuan kayu bernilai tinggi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit eskavator dan lokomotif beserta relnya sepanjang 2 kilometer.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka S adalah menebang kayu di lahan APL. Kemudian membawa kayu-kayu tersebut ke bibir pantai yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi penebangan," ujarnya. (*/aci)sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini