Kalangan DPRD Sumbar Sesali Gubernur Batasi Wewenang Pejabat

×

Kalangan DPRD Sumbar Sesali Gubernur Batasi Wewenang Pejabat

Bagikan berita
Foto Kalangan DPRD Sumbar Sesali Gubernur Batasi Wewenang Pejabat
Foto Kalangan DPRD Sumbar Sesali Gubernur Batasi Wewenang Pejabat

PADANG - DPRD Sumbar menyesali pembatasan wewenang enam pejabat eselon II Pemprov oleh gubernur. Harusnya tak ada riak sampai masa gubernur dibolehkan memutasi aparatur sipil negara (ASN), yakni pasca Agustus mendatang. Kerja banyak menunggu diselesaikan, fokus para ASN mestinya tak diganggu.Para pejabat ini masih menjabat tapi kewenangan dan tupoksi dibatasi, dialihkan ke pejabat lain. Keluar daerah juga tak diizinkan. Keenamnya disebut-sebut yakni, Asisten III Setdaprov Sudirman Gani, Kepala Disnakertrans Syofyan, Kepala Disperindag Murika, Kepala Kesbangpol Irvan Khairul Ananda, Kepala Disdikbud Syamsu Rizal dan Kabiro Organisasi Onzukrisno.

"Kami sangat menyesali kebijakan pemprov ini. Harusnya profesional saja. Jangan ada riak yang bisa menganggu kinerja SKPD sampai benar-benar mereka dimutasi, kalau memang akan dimutasi," ujar anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas, Jumat (18/3).Dia mengatakan jika memang gubernur berencana mengganti para pejabat ini karena berkinerja tak baik, itu tak apa. Sudah menjadi hak gubernur. DPRD pun telah berulang kali meminta mutasi pejabat yang melempem kinerjanya. Namun, tetaplah harus dilakukan dengan profesional. Tunggu mutasi, jangan batasi dulu. (titi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini