PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di tingkat Kota Padang, Kamis (17/12) mendatang di Hotel Bumi Minang, mulai pukul 08.30 WIB.
Ketua KPU Padang M. Sawati mengatakan keputusan jadwal kegiatan rekapitulasi tingkat Kota Padang itu diperoleh berdasarkan hasil rapat pleno, Senin (14/12).
“Rekapitulasi suara itu akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagai peserta, panitia pengawas pemilu (panwaslu) Padang, saksi dari tim sukses kedua pasangan calon gubernur Sumbar, kepolisian serta pemerintah daerah,” katanya. (bambang)