• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 24, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Kampanye Pilkada Dibiayai Negara Digugat ke MK

Kamis, 3 September 2015 | 03:40
0 0
Gedung MK di Jakarta (net)
Gedung MK di Jakarta (net)

JAKARTA – Nurman Fauzi dan Achiyanur Firmansyah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang terkait dengan Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

“Calon petahana akan diuntungkan dan diunggulkan dengan UU ini dan merugikan calon lain yakni para pendatang baru,”kata kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun.

BACA JUGA

Jumpa Nuim Khaiyath, Wartawan Legendaris Radio Australia

Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Lagi Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19

Datangi DPRD Sumbar, Ini Tuntutan Buruh KSPI

Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini terkait Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

Berkas gugatan diterima oleh I Made Gede, petugas pengadministrasi registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi Asrun mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut, khususnya soal biaya kampanye yang dibiayai negara melalui APBD.

Pertama, UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan non petahana.
Kedua, UU ini melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara.

Menurut Andi Asrun, kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelenggaraan Pilkada 2015. Terdapat banyak daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD 2015. Oleh karena adanya kekurangan anggaran, maka dana penyelenggaraan pilkada terpaksa diambil dari pos lain.

Anggaran yang diambilkan dari pos lain tersebut apabila mengurangi anggaran dari pos strategis dan skala prioritas, tentunya dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan di daerah dan merugikan masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada.

Ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara. (*/aci)

sumber:antara

#TOPIK #mahkamahkonstitusi
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Jumpa Nuim Khaiyath, Wartawan Legendaris Radio Australia

Jumpa Nuim Khaiyath, Wartawan Legendaris Radio Australia

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:15

...

Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Lagi Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19

Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Lagi Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19

Selasa, 24 Mei 2022 | 08:25

...

Tak Etis Pemko Padang Liburkan Sekolah demi Porprov

Datangi DPRD Sumbar, Ini Tuntutan Buruh KSPI

Senin, 23 Mei 2022 | 23:00

...

Angin Kencang Melanda Pekanbaru, Begini Penjelasan BMKG

Angin Kencang Melanda Pekanbaru, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 23 Mei 2022 | 22:30

...

Cegah Kerumunan, Daging kurban Presiden di Sumbar Diantar ke Penerima

Di Padang, Ada 14 Ekor Sapi Terjangkit PMK

Senin, 23 Mei 2022 | 22:00

...

Ternak Terjangkit PMK di Padang Pariaman Capai 81 Ekor

Di Payakumbuh, Ada 38 Ekor Ternak Terpapar PMK

Senin, 23 Mei 2022 | 21:30

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In