Kampanye Pilkada Dibiayai Negara Digugat ke MK

×

Kampanye Pilkada Dibiayai Negara Digugat ke MK

Bagikan berita
Kampanye Pilkada Dibiayai Negara Digugat ke MK
Kampanye Pilkada Dibiayai Negara Digugat ke MK

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JAKARTA - Nurman Fauzi dan Achiyanur Firmansyah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang terkait dengan Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

"Calon petahana akan diuntungkan dan diunggulkan dengan UU ini dan merugikan calon lain yakni para pendatang baru,"kata kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun.Pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini terkait Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

Berkas gugatan diterima oleh I Made Gede, petugas pengadministrasi registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).Andi Asrun mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut, khususnya soal biaya kampanye yang dibiayai negara melalui APBD.

Pertama, UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan non petahana.Kedua, UU ini melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara.

Menurut Andi Asrun, kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelenggaraan Pilkada 2015. Terdapat banyak daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD 2015. Oleh karena adanya kekurangan anggaran, maka dana penyelenggaraan pilkada terpaksa diambil dari pos lain.Anggaran yang diambilkan dari pos lain tersebut apabila mengurangi anggaran dari pos strategis dan skala prioritas, tentunya dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan di daerah dan merugikan masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis temuan BPK tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada.Ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini