Kankemenag Padang Panjang Sosialisasikan KMA 494 Tahun 2020

×

Kankemenag Padang Panjang Sosialisasikan KMA 494 Tahun 2020

Bagikan berita
Foto Kankemenag Padang Panjang Sosialisasikan KMA 494 Tahun 2020
Foto Kankemenag Padang Panjang Sosialisasikan KMA 494 Tahun 2020

PADANG PANJANG - Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang menggelar focus group discussion (FGD) sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, Rabu-Kamis (10-11/6) di aula RM Baramas.Pada hari pertama, sosialisasi diberikan kepada pengurus KBIH dan stakeholder terkait pemberangkatan jemaah haji. Sedangkan hari kedua, sosialisasi diikuti para pejabat lingkup kemenag dan perwakilan penyuluh fungsional dan honorer.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini. KMA ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama calon jemaah. FGD ini sengaja diadakan agar kita suara saat mensosialisasikannya nanti," kata Kakankemenag H. Gusman Piliang usai menyampaikan materi, Kamis (11/6).Gusman menegaskan, KMA itu diputuskan Menteri Agama Fachrul Razi setelah terlebih dahulu meminta masukan dari berbagai pihak. Dan intinya, pemberangkatan jemaah haji tahun ini dibatalkan karena alasan keselamatan dan keamanan jemaah haji.

"Sebagaimana kita ketahui, covid-19 hingga saat ini belum juga berakhir dan Pemerintah Arab Saudi sampai 1 Juni belum juga membuka akses layanan haji. Atas dasar itulah dan demi keselamatan jemaah, maka pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini," kata Gusman.Dalam KMA maupun SE dinyatakan bahwa jemaah yang mestinya berangkat tahun 2020 ini diundur keberangkatannya tahun 2021. Sementara jemaah yang masuk daftar cadangan tetap masuk daftaran cadangan pada tahun 2021.

Bagi calon jemaah yang ingin menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dibolehkan. Bagi yang hanya menarik setoran pelunasan, maka yang bersangkutan tetap prioritas berangkat tahun 2021. Namun bagi yang menarik setoran awal, maka otomatis porsinya hilang."Dalam KMA dan SE sudah diatur dengan jelas, termasuk prosedur penarikan BPIH oleh jemaah. Inilah yang kita bahas dalam FGD ini, sehingga nanti satu suara saat mensosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama jemaah haji," tandasnya.

Baca juga:

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Endang Sriyani menambahkan, pada awalnya pemerintah punya tiga opsi untuk pemberangkatan jemaah haji di tengah pandemi covid-19 ini. Pertama, seluruh jemaah diberangkatkan dengan protokol kesehatan covid. Kedua, jemaah diberangkatkan separohnya dan opsi ketiga pemberangkatan jemaah dibatalkan."Setelah melalui pertimbangan yang matang, pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Banyak hal yang jadi pertimbangan, utamanya demi keselamatan jemaah dan tidak kunjung keluarnya keputusan Pemerintah Arab Saudi membuka akses layanan haji," jelas Endang.

Di penghujung FGD, Kakankemenag Gusman Piliang dan jajaran menyatakan komitmen mengawal dan mensosialisasikan KMA 494 tersebut. "Saya minta seluruh jajaran, terutama para penyuluh mensosialisasikan KMA ini kepada masyarakat. Saya juga sudah minta KBIH mensosialisasikan kepada para jemaah," pungkasnya. (Jas)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini