Headlinelimapuluh kotaSumbar

Kantor Kemenetrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Musnahkan 117 Pasang Buku Nikah

×

Kantor Kemenetrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota Musnahkan 117 Pasang Buku Nikah

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA – Menghindari penyalahgunaan dokumen negara yang sudah rusak, Kantor Kemenetrian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota memusnahkan 117 pasang Buku Nikah Selasa (24/1).

Pemusnahan Buku Nikah ini dilakukan oleh Kepala Kantor, H. Irwan bersama pejabat dari Kepolisian Resort Lima Puluh Kota dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan disaksikan oleh Kasi Bimas Islam, H. Safrijon, pejabat, JFT, dan JFU.

“Di samping 117 pasang Buku Nikah, ada sebanyak 2608 eksemplar Akta Nikah (Model N), dan 2362 eksemplar Pemeriksaan Nikah (Model NB) yang juga dimusnahkan,” ujar H. Irwan.

Kepala Kantor, H. Irwan menyatakan bahwa pemusnahan Dokumen Negara tersebut dilakukan dalam rangka menghindari penyalahgunaan Dokumen Negera tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Bupati Tanah Datar: Desak Anies Boleh, Asal Sesuai Aturan

Dokumen negara yang rusak ini telah diajukan permohonanya ke Kanwil Kemenag provinsi Sumatra Barat untuk dimusnahkan.

Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah, bangunan dan/atau kendaraan ini, dapat disetujui dan dilakukan eksekusi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dan KMA Nomor: 607 Tahun 2020 Tentang Penugasan Pengelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, bangunan dan/atau Kendaraan Pada Kementerian Agama, jelas Irwan, maka pemusnahan Dokumen Negara yang kita lakukan ini sudah melalui prosedur sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pemusnahan Dokumen Negara ini agar tidak terjadi penyalahgunaan Dokumen Negara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Irwan.