PEKANBARU – Para pelaku ilegal logging yang menjarah kawasan RM Rimbang Baling, Provinsi Riau masih dalam penyelidikan tim PPNS Gakkum LHK dan penyidik Polda Riau.
Hal itu diakui Kapolda Riau Irjen Pol Aging Setya Imam Effendi dan Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera jaln HR. Soebrantas, Kota Pekanbaru, Kamis (26/11/2020).
“Nanti para pemilik sawmil ilegal akan dijerat dengan pasal 83 huruf a dan huruf c Undang- undang Republik Indonesia tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada awak media di Pekanbaru.
Dikatakan Kapolda, dalam operasi gabungan pada 18-22 November 2020 ia menugaskan sebayak 456 personel yang menyisir hutan dari hilir ke hulu.
“Tim mengamankan barang bukti di Kabupaten Kampar tepatnya menyita sawmill ilegal di Desa Taratak Buluh Kecamatan Siak Hulu dan menyita kayu log ilegal di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Ditempat yang sama Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan di Desa Gema yaitu 260 batang kayu log bulat dan 1 talu pengikat rakit.
“Sementara di Desa Taratak Buluh diamankan 404 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truck colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw dan 2 buku catatan,” jelasnya.(rz)
Komentar