Kapolda: Tak Ada Lagi Informasi yang Dirahasiakan

×

Kapolda: Tak Ada Lagi Informasi yang Dirahasiakan

Bagikan berita
Kapolda: Tak Ada Lagi Informasi yang Dirahasiakan
Kapolda: Tak Ada Lagi Informasi yang Dirahasiakan

[caption id="attachment_17731" align="alignnone" width="650"]Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal didampingi Adrian Tuswandi dan Yurnaldi menyerahkan ToR FGD Aplikasi Pasal Pidana UU 14 tahun 2008 ke Kapolda Sumbar Brigjend Pol Bambang Sri Herwanto, Jumat (6/11) di Kantor Kapolda Sumbar, Alai, Padang. (*) Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal didampingi Adrian Tuswandi dan Yurnaldi menyerahkan ToR FGD Aplikasi Pasal Pidana UU 14 tahun 2008 ke Kapolda Sumbar Brigjend Pol Bambang Sri Herwanto, Jumat (6/11) di Kantor Kapolda Sumbar, Alai, Padang. (*)[/caption]PADANG - Kapolda Sumbar Brigjend Pol Bambang Sri Herwanto menegaskan saat ini tidak ada lagi informasi yang dirahasiakan.

"UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah ada, tidak ada informasi yang harus dirahasiakan lagi,"ujar Kapolda saat bertemu‎ Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Jumat (6/11) di kantornya. Brigjend Pol Bambang menyatakan dukungannya terhadap kegiatan dan program kerja KI Sumbar.Bambang yang termasuk dulunya menggodok peraturan Kapolri terkait keterbukaan informasi mengatakan kesiapannya menjadi pembicara di FGD tersebut yang akan diselenggarakan KI.

"Insya Allah saya bersedia sepanjang tidak ada agenda tugas penting, saya akan siap memberikan materi,"ujar Bambang.Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi mengatakan, dengan usia lebih satu tahun terus berupaya memberi kontribusi bagi tercapainya keterbukaan informasi publik di Sumbar.

“Termasuk saat ini tengah melakukan program pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Sumbar,"ujar Syamsu Rizal.Menambahkan pada akhir tahun KI Sumbar juga mengagendakan Forum Group Discusssion (FGD) di mana pembicara utama Kapolda Sumbar.

"FGD mengambil tema Dari Sumbar untuk Indonesia sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Teknis KI se Indonesia. Sumbar kebagian menyiapkan kajian terkait aplikasi pasal pemidanaan di UU 14 Tahun 2008," ujar Adrian.FGD sendiri direncanakan dihadiri oleh perwakilan Komisi Informasi se Indonesia, Praktisi dan Akademisi.

"Selain pemateri Kapolda, kita juga akan menghadiri Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, juga Pakar Pidana Unand dan praktisi keterbukaan informasi publik," ujar Adrian.(lek) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini