Kapolda: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Judi

×

Kapolda: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Judi

Bagikan berita
Foto Kapolda: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Judi
Foto Kapolda: Tak Ada Restorative Justice untuk Pelaku Judi

PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menegaskan tidak memberlakukan restorative justice kepada pelaku tindak pidana judi yang berhasil ditangkap selama operasi yang dimulai awal Agustus lalu.Penindakan tindak pidana judi ini dilakukan, setelah Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menanggapi keresahan masyarakat Sumbar yang resah dengan banyaknya praktik judi di Sumbar.

"Menyikapi keinginan masyarakat yang telah resah karena maraknya perjudian di Sumbar, makanya bapak kapolda melakukan operasi ini," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (15/8).Dwi mengatakan, semenjak dimulainya operasi sikat judi ini, Polda Sumbar dan jajarannya telah mengungkap 124 kasus judi dengan 230 tersangka. Pengungkapan kasus ini dimulai dari 1 Agustus hingga Senin (15/8).

"Dari 124 kasus judi yang diungkap ini, terbagi kasus judi online dan konvesional. Seluruhnya telah diamankan dan masih dalam proses pengembangan," ujar Dwi.Dikatakan, latar belakang penindakan kasus perjudian ini, adanya keresahan masyarakat ‎dengan adanya segala bentuk perjudian yang marak di Sumbar.

Perjudian ini merupakan perbuatan melanggar aturan agama, melanggar aturan negara, tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.Tidak hanya itu saja, perjudian ini juga menyengsarakan masyarakat kecil dan sangat menguntungkan bandarnya.

"Empat faktor ini menjadi pedoman kita menindak perjudian ini," katanya.Selain menjadi atensi kapolda dalam memberantas praktik judi ini‎, Irjen Pol Teddy Minahasa juga mengingatkan kepada seluruh personel jajaran Polda Sumbar, agar jangan terlibat di praktik judi, baik itu sebagai beking, maupun memasang atau tutup mata pada praktik perjudian ini.

"Setiap harinya bapak kapolda mencek jumlah penindakan kasus perjudian ini.‎ Komitmen bapak kapolda atas kasus judi ini, tidak ada dilakukan restorative justice. Kasus judi harus sampai ke peradilan. Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan agar menjauhi praktik judi ini," ujarnya.Dikatakannya, bagi pelaku judi dijerat dengan pasal 303 bis KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan dan denda paling besar sebanyak Rp15 juta.

"Bagi pelaku judi ini, kami juga menjerat dengan UU ITE. Dimana para bandar ataupun seseorang yang menyebarkan dan mengajak praktik ini melalui media sosial dan elektronik," jelasnya. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini