JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengakui ada prosedur standar operasional yang dilanggar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penanganan Siyono, terduga teroris yang tewas setelah ditangkap."Anggota yang menangani dan komandannya saat ini sedang diperiksa dan menjalani sidang disiplin karena ada kelalaian," kata Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.
Badrodin mengatakan prosedur standar operasional yang dilanggar anggota dalam penanganan Siyono adalah hanya dikawal oleh satu orang dan dalam keadaan tidak diborgol.Menurut Badrodin, sudah ada peraturan Kepala Polri yang mengatur prosedur pengawalan terhadap terduga teroris, yaitu harus dikawal oleh lebih dari satu orang, dan prosedur tentang pemborgolan.(*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi, S.Sos