Kapolri Beberkan Rencana Gelar Perkara Kasus Ahok

Ă—

Kapolri Beberkan Rencana Gelar Perkara Kasus Ahok

Bagikan berita
Kapolri Beberkan Rencana Gelar Perkara Kasus Ahok
Kapolri Beberkan Rencana Gelar Perkara Kasus Ahok

[caption id="attachment_38933" align="alignnone" width="650"]Kapolri Jenderal Tito Karnavian (antara foto) Kapolri Jenderal Tito Karnavian (antara foto)[/caption]JAKARTA – Dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Polri akan mengundang beberapa pihak.

Pihak yang diundang di antaranya Komisi III DPR serta Tim Kejaksaan dan Tim Kompolnas. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam gelar perkara tersebut juga akan dihadirkan saksi dari pihak terlapor.“Selain penyidik kami juga akan mengundang pihak eksternal, yaitu Tim Kejaksaan dan Tim Kompolnas sebagai pengawas Kepolisian. Bahkan, kemungkinan besar juga kita akan mengundang – nanti kami akan konsultasikan dulu dengan Ketua Komisi III DPR, yaitu tim dari Komisi III beberapa orang, yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini,” paparnya, saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (5/11).

Selain itu, para saksi termasuk dari MUI juga akan dihadirkan. “Kita hadirkan saksi-saksi ahli yang dihadirkan penydik, rata-rata akademisi UI, UGM, Undip, dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral,” tutur Tito.Ia berharap, dengan gelar perkara dilakukan secara terbuka, publik dapat melihat dengan kejernihan kasus ini seperti apa. Selain itu, dengan dilakukan secara terbuka, Tito menyatakan, akan dapat diketahui kinerja penyidik serta keterangan dari para ahli, pelapor, dan terlapor.

“Dengan demikian, kita akan melakukan penyimpulan kasus tersebut. Sekali lagi, kalau ditemukan/diputuskan ada tindak pidana maka kita akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kita akan tentukan tersangkanya, dalam kasus ini, berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice systems kita, kejaksaan dan pengadilan,” terangnya.Namun, bila tak ditemukan tindak pidana, penyelidikan kasus itu akan dihentikan. “Kalau seandainya dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat tidak pidana maka tentu kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya, dengan kemungkinan – karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” tutur Tito. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini