Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Karopaminal Propam

×

Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Karopaminal Propam

Bagikan berita
Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Karopaminal Propam
Kapolri Didesak Evaluasi Kinerja Karopaminal Propam

 JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badoridin Haiti harus segera mengevaluasi kinerja anakbuanya Karopaminal Propam Polri Brigjen Anton Wahono, untuk kemudian segara mencopotnya dari jabatannya.

"Karopaminal Propam itu telah mengintervensi penyidik Bareskrim dalam melakukan tugas penyidikannya atas perkara yang melibatkan dua pengusaha Azhar Umar dan Azwar Umar," kata Ketua Presidium Indonesia Coruption Watch atau IPW, Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).Menurut Neta apa yang dilakukan Propam yang sudah mengintervensi perkara melibatkan kedua pengusaha itu adalah tindakan yang sangat memalukan, terutama di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21.

"Ironisnya lagi, intervensi Propam dilakukan seakan hendak membela kedua pengusaha itu, yang sesungguhnya kedua pengusaha itu berstatus DPO (daftar pencarian orang)," katanya lagi.Neta menuturkan para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjung Priok itu dibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam, walau pemanggilan pemeriksaan itu tidak memakai surat resmi dan menyalahi SOP.

"Apakah karena kedua tersangka adalah pengusaha sehingga mendapat keistimewaan dan para penyidik kelas bawah yang sudah bekerja maksimal memeriksa perkara itu lalu dikorbankan serta diperiksa hingga tengah malam," tanya dia.Padahal pada 4 Juni 2015, Komjen Budi Waseso atau Buwas (saat masih menjabat Kabareskrim) telah meminta kepada Menkum HAM agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu. Namun, setelah Buwas dicopot sebagai Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah cenderung dilindungi.

"Sampai-sampai, perkaranya yang sudah P21 malah diintervensi sehingga tak kunjung bisa dilimpahkan ke pengadilan," ucap Neta lagi.Dengan dicopotnya Brigjen Anton Wahono dari jabatannya, IPW berharap Paminal Propam bisa bekerja profesional dan tidak lagi mengintervensi perkara yang sudah P21. Tetapi segera mendorong perkaranya ke pengadilan dan kedua pengusaha yang DPO itu bisa ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan. (Ery)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini