Kapolri Diminta Batalkan Rencana Peluncuran Smart SIM, Ini Alasannya

×

Kapolri Diminta Batalkan Rencana Peluncuran Smart SIM, Ini Alasannya

Bagikan berita
Kapolri Diminta Batalkan Rencana Peluncuran Smart SIM, Ini Alasannya
Kapolri Diminta Batalkan Rencana Peluncuran Smart SIM, Ini Alasannya

JAKARTA - Rencana Korlantas Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) pintar atau smart SIM menuai kritik. Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai smart SIM yang diterbitkan melalui kerjasama dengan BNI hanya akan jadi ajang mengumpulkan uang dan berpotensi menyulitkan masyarakat.Ketua Presidium ITW, Edi Sihaan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan rencana penerbitan smart SIM. "ITW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan peluncuran SIM smart agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang disimpan di SIM smart," kata Edi, Senin (26/8).

Dia menilai janggal jika SIM yang seharusnya jadi syarat mengemudi juga dijadikan alat transaksi yang didalamnya butuh saldo. SIM itu berfungsi sebagai alat menarik uang masyarakat. "SIM pintar untuk mengumpulkan dana masyarakat," ujar Edi.Polri, lanjut Edi, seharusnya lebih fokus terhadap kualitas penerbitan SIM dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

"Jadi kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja, seperti fungsi SIM smart yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri," ujarnya.ITW menilai jika SIM disatukan fungsinya menjadi uang elektronik itu. Terlebih dikhawatirkan lagi jika starat dapat smart SIM harus menyetor uang dulu ke rekening yang ada di SIM tersebut.

"Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM, juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan menyetor dana ke rekening yang ada di SIM smart dijadikan syarat untuk memperoleh SIM," ujarnya kepada okezone.Sebelumnya, Korlantas Polri berencana meluncurkan smart SIM pada 22 September 2019 bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Refli Andri mengklaim, smart SIM memiliki keistimewa dibanding dengan SIM biasa karena memiliki chip yang disesuaikan untuk perekaman data.Polri bekerjasama dengan BNI dalam penerbitan smart SIM, sehingga SIM itu juga bisa digunakan sebagai alat transaksi. Syaratnya harus ada saldo maksimal Rp2 juta di dalamnya.

"Ini bisa untuk pembayaran. Dengan saldo maksimal Rp2 juta. Kita bisa belanja di toko-toko online, tol, kereta api, pokoknya semua yang menggunakan kartu elektronik kita bisa gunakan di situ. Kita kerjasama dengan BNI," tutup Refli. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini