Kapolri Harus Tindak Kadivpropam yang Mengintervensi Proses Hukum

×

Kapolri Harus Tindak Kadivpropam yang Mengintervensi Proses Hukum

Bagikan berita
Kapolri Harus Tindak Kadivpropam yang Mengintervensi Proses Hukum
Kapolri Harus Tindak Kadivpropam yang Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus menindak Kaidvpropam rjen Pol Budi Winarso yang diduga melakukan intervensi kasus Azwar Umar dan Azhar Umar yang sudah selesai disidik penyidik Polres Jakarta Utara."Itu namanya intervensi proses hukum karena sudah masuk materi perkara. Ini sudah bentuk pelanggaran serius KUHAP," tegas pakar Hukum Tata Negara dari Unpar, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin (5/10).

Seperti diketahui, kakak beradik Azwar dan Azhar adalah tersangka kasus penghinaan melalui elektronik. Mereka dikenakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elktronika (ITE), namun kini sedang buron dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Reserse dan Kriminal Polri.Melanjutkan pernyataanya, Asep menjelaskan bahwa KUHAP mengamanatkan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi oleh siapa pun ketika sedang melakukan tugas dan kewenangan penyidikan.

"Jadi Polri maupun para petinggi negara tidak boleh mengintervensi penyidikan atas dasar alasan apapun. Sebab, penyidik telah diatur dalam payung hukum tersendiri, yakni KUHAP," tegasnya.Dia mencontohkann kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin kepada Polri. Meski banyak tekanan kepada Polri agar tidak melanjutkan laporan Sarpin, tapi hal itu tidak bisa dilakukan Polri sebagai lembaga.

Laporan itu wajib ditindaklanjuti selama penyidik memiliki bukti dan saksi . Kewenangan untuk menindaklanjuti atau menghentikan kasus itu menjadi kewenangan penyidik."Makanya ketika Sarpin ngotot untuk tidak menarik laporannya, maka Polri seperti ditegaskan banyak pejabatnya tidak bisa berbuat apa-apa karena hal itu tergantung juga pada penyidiknya," tandas Asep. (Ery)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini