[caption id="attachment_38933" align="alignnone" width="650"] Kapolri Jenderal Tito Karnavian (antara foto)[/caption]JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau agar pemilik dan manajemen perusahaan, mal, dan hotel-hotel agar tidak memaksa para karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut Natal.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) larangan menggunakan atribut Natal.Mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta kepada para umat Islam untuk tidak takut melapor bilamana ada paksaan untuk menggunakan atribut nonmuslim dari pihak perusahaan tempatnya bekerja. Apalagi, bila mendapat ancaman.
"Silakan karyawan melapor kalau dipaksa. Bukan hanya dalam konteks keagaman atau atribut. Termasuk konteks-konteks lainnya pun jika dipaksa, laporkan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 2," kata Tito di kediamannya Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12)Jenderal bintang empat ini kembali mengimbau kepada pemilik perusahaan agar tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut nonmuslim. Khususnya menjelang dan pada saat perayaan Natal."Atensi jangan sampai ada pemilik toko yang memaksakan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut natal dan kemudian mengancam akan memecat," tandas Tito. (aci)
Editor : Eriandi, S.Sos