Kapolri Sebut Tetap Diproses Hukum, Ini Catatan Kejahatan Kelompok Din Minimi

×

Kapolri Sebut Tetap Diproses Hukum, Ini Catatan Kejahatan Kelompok Din Minimi

Bagikan berita
Kapolri Sebut Tetap Diproses Hukum, Ini Catatan Kejahatan Kelompok Din Minimi
Kapolri Sebut Tetap Diproses Hukum, Ini Catatan Kejahatan Kelompok Din Minimi

[caption id="attachment_21953" align="alignnone" width="4288"]Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso bersama kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh, Selasa (29/12). (antara foto) Kepala BIN Letjen Purn Soetiyoso bersama kelompok bersenjata Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh, Selasa (29/12). (antara foto)[/caption]JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan penyerahan diri Kelompok Din Minimi, Selasa (29/12) pagi, tidak membebaskan mereka dari proses hukum.

"Dalam perspektif polisi, penyerahan diri apapun tentu akan tetap diproses secara hukum," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ini menjelaskan, terdapat sejumlah tindak pidana yang telah dilakukan gerakan masyarakat sipil lokal itu, antara lain pembunuhan terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun sesama penduduk lokal.

Selain itu, mereka juga pernah terlibat dalam kasus perampokan."Banyak pelanggaran yang dilakukan, ada sembilan laporan yang diterima kepolisian," ungkap Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015 itu.

Namun, penyerahan diri atau "turun gunung" yang dilakukan kelompok tersebut berpotensi mengurangi hukuman yang kelak dikenakan kepada mereka, tambahnya."Mungkin ada keringanan hukuman yang nantinya dipertimbangkan, tapi kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin.(aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini