Karena Ini, 140 Orang Di Pasar Taluak Batang Kapas Disanksi Kerja Sosial

×

Karena Ini, 140 Orang Di Pasar Taluak Batang Kapas Disanksi Kerja Sosial

Bagikan berita
Foto Karena Ini, 140 Orang Di Pasar Taluak Batang Kapas Disanksi Kerja Sosial
Foto Karena Ini, 140 Orang Di Pasar Taluak Batang Kapas Disanksi Kerja Sosial

PAINAN - Sebanyak 140 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) karena tidak memakai masker terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar tim gabungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) Rabu (16/6) di Pasar Taluak Kecamatan Batang Kapas.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pessel, Dailipal, yang juga selaku sekretaris satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 usai operasi Yustisi.

Dikatakannya bahwa 140 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan, pengguna jalan, pengunjung dan pedagang pasar yang tidak memakai masker."Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.

Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran."Sanksi diberikan diharapkan dapat membuat masyarakat selalu ingat memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya. (mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini