Karhutla, KLHK Segel 64 Perusahaan

×

Karhutla, KLHK Segel 64 Perusahaan

Bagikan berita
Foto Karhutla, KLHK Segel 64 Perusahaan
Foto Karhutla, KLHK Segel 64 Perusahaan

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 64 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kawasan Sumatera dan Kalimantan. Sebanyak 20 diantaranya merupakan perusahaan asal Malaysia dan Singapura.Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan pihaknya akan menjerat perusahaan-perusahaan itu dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap penindakan itu dapat membuat efek jera.

"Jadi apapun perusahaan asing di Indonesia kita proses dengan hukum yang berlaku ini dengan UU ini (Nomor 32 Tahun 2009)," kata Jasmin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10).Total lahan yang dibakar akibat karhutla tersebar di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Terdiri atas 47 lahan kelapa sawit, 13 hutan alam, tiga hutan tanaman industri (HTI), dan satu lahan restorasi. Total luas lahan yang terbakar mencapai 14.343 hektare.

Ia menyebut pihaknya tak bisa memastikan apakah perusahaan itu akan kembali aktif lagi atau tidak. Sebab kewenangan itu berada di pihak pemerintah daerah. "Jadi harus menempatkan pengawas lingkungan hidup juga. Dan jangan ada pelemahan lagi," ujarnya kepada okezone. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini