Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

×

Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Bagikan berita
Foto Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi
Foto Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

PADANG - Diduga jual beli satwa dilindungi, Polda Sumbar menangkap seorang karyawan BUMD di Kabupaten Solok, Minggu (24/1/2021). Kini, lelaki itu mendekam di belik jeruji besi.Tersangka berinisial ZK, 47, dibekuk di rumahnya Jorong Taratak Galundi, Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Joko Sadono dan sejumlah pejabat lainnya, Senin (25/1/2021) menuturkan tersangka terbukti menyimpan, memiliki dan menjual satwa yang dilindungi.Petugas juga menyita dua ekor owa ungko dan satu ekor kinoy hingga satu ekor cucak ranting, kemudian 32 ekor satwa jenis cucak hijau.

Tiga jenis satwa dilindungi ini didapat dari penangkapan tersangka dalam keadaan hidup. Saat ini satwa tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.Untuk organ satwa yang disita adalah 4,7 kilogram sisik trenggiling, ujar Dirreskrimsus, Joko Sadono.

Sisik trenggiling itu akan dijual tersangka ke Jakarta. Sedangkan satwa dilindungi yang masih hidup dipelihara dan belum ada pembeli.Untuk sisik trenggiling, satu kilogram sampai di Jakarta mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Tapi kalau udah sampai Tiongkok harganya mencapai USD3.000 atau sekitar Rp42 jutaan, ujarnya.

Joko menyebutkan tersangka merupakan sebagai pengumpul. Sejumlah satwa dan organ satwa diterima dari seseorang yang menjual kepadanya.“Dia sebagai pengumpul, kami masih periksa yang bersangkutan. Tidak hanya satu orang dia menerima barang ini,” ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (guspa)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini