Kasus Anggaran Porprov Mentawai Segera Disidang

×

Kasus Anggaran Porprov Mentawai Segera Disidang

Bagikan berita
Kasus Anggaran Porprov Mentawai Segera Disidang
Kasus Anggaran Porprov Mentawai Segera Disidang

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Pekan Olahraga Provinsi

(Porprov) Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 yang menjerat tersangka berinisial AW segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.Berlanjutnya proses terhadap Aw ini setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai Tuapejat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Padang.

Humas Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Padang, R. Ari Muliady, melalui panitera muda (Panmud) pada Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang pun membenarkan hal itu. Dia mengatakan berkas masuk ke pengadilan sekitar empat hari yang lalu.“Berkasnya sudah kami terima dan diproses. Selanjutnya akan memasuki

tahap persidangan,” katanya, Jumat (3/8).Dia mengatakan, sidang perdananya dijadwalkan akan digelar 9 Agustus 2018 mendatang. “Ada tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Agus Komaruddin selaku hakim ketua, Perry Desmarera dan Elysiah Plorence masing masing selaku hakim anggota,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, AW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mentawai dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan Porprov) pada Dinas Pariwista Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2012. Tindakannya ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp200 juta.Penyimpangan dana Porprov 2012 Kabupaten Kepulauan Mentawai ini diduga

dilakukan tersangka pada sarana prasarana, peralatan olahraga, penginapan dan lainnya. Di sana ditemukan beberapa hal sesuai hasil audit investigasi BPK langsung. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini