Kasus Anggaran Rumdin, Ahli Sebut Dasar Penyidikan Keliru

×

Kasus Anggaran Rumdin, Ahli Sebut Dasar Penyidikan Keliru

Sebarkan artikel ini
Ahli Tata Negara Suharizal memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang beberapa waktu lalu (ist)
Suharizal memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (5/4). (ist)

PADANG – Ahli hukum tata negara, Suharizal mengingatkan hasil audit inspektorat tidak bisa menyatakan kerugian negara yang dijadikan dasar penyidikan tindak pidana korupsi.

Apalagi inspektorat provinsi tidak berwenang melakukan audit terhadap APBD kabupaten dan kota. “Inspektorat provinsi hanya berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD provinsi, tidak kabupaten/kota,” ujarnya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran pegawai kebersihan rumah dinas Walikota Padang Panjang tahun 2014-2015 di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (5/4).

Hasil audit itu diserahkan kepada gubernur dan BPK, tidak boleh dibocorkan kepada publik atau pun penyidik. “Jika ada temuan penyimpangan, gubernur membentuk tim untuk penyelesaiannya. Ada tuntutan perbendaharaan bagi bendahara dan tuntutan ganti rugi (TGR) bagi non-bendahara.

Hal itu ditegaskan ahli tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang itu menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa Richi Lima Saza yakni Amiruddin yang menyebutkan dasar penyidikan dugaan korupsi itu oleh penyidik Polres Padang Panjang hasil audit Inspektorat Provinsi Sumbar.

Baca Juga:  Polsek Rabat Tangkap Tiga Pengedar Ganja

Sementara BPK yang rutin melakukan audit seluruh penggunaan APBD Padang Panjang termasuk anggaran rumah dinas Wako, tidak menemukan dugaan penyimpangan apalagi kerugian negara. “Menurut konstitusional hanya BPK lembaga satu-satunya yang berhak menyatakan adanya kerugian negara,” tegas Suharizal.

Apalagi Mahkamah Agung dalam Surat Edaran No. 04 tahun 2016 tertanggal 6 Desember 2016 kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri seluruh Indonesia menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara adalah BPK. “Fungsi inspektorat dan BPKP adalah pengawasan. Hanya BPK yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan kerugian negara. Jika BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan daerah, tak dapat lagi dilakukan audit atas audit yang ada untuk kepastian,” lanjutnya.