Kasus Berita Hoax, Bareskrim Tangkap Karyawan SPBU di Agam

×

Kasus Berita Hoax, Bareskrim Tangkap Karyawan SPBU di Agam

Bagikan berita
Foto Kasus Berita Hoax, Bareskrim Tangkap Karyawan SPBU di Agam
Foto Kasus Berita Hoax, Bareskrim Tangkap Karyawan SPBU di Agam

[caption id="attachment_62837" align="alignnone" width="650"] Anggota DPR Mulyadi bersama kuasa hukumnya, Adwira dan Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah (martiapri yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Tersangka penyebar berita hoax, Riko (29) warga Padang Laweh, Kecamatan Sungai Puar, Agam diperiksa di Mapolres Bukittinggi, Rabu (17/1). Berita Hoax yang disebarkan terkait kasus KDRT di rumah tangga anggota DPR RI Komisi III, Mulyadi.

Riko ditangkap, Rabu (17/1) sekitar pukul 07.30 WIB di tempat kerjanya di SPBU Batagak oleh Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah bersama tim, atas laporan Mulyadi ke Mabes Polri, 18 Desember 2017 lalu.Dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik sesuai UU ITE pasal 27 ayat 3. "Tersangka ini kami tangkap tadi pagi, sebelumnya telah diamankan barang bukti HP 2 unit dengan SIM cardnya 4 unit yang dipakai oleh tersangka untuk menyebarkan nama baik Mulyadi, dia juga admin dari akun instagram, WA group dan Facebook Bukittinggi 24 jam," terang Irwansyah di Mapolres Bukittinggi.

Sebelumnya, lanjut Irwansyah, sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Zainal pada 5 Januari lalu, warga Pati Jawa Tengah. Dia mengaku sebagai Pempred media palsu atau media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.Dikatakan Irwandi, tersangka ini merupakan pelaku ke dua, dengan modus memviralkan berita. Dikhawatirkan menjelang pemilu atau memasuki tahun politik, berita ini menjadi viral di media sosial dengan menggaet folllower sebanyak-banyaknya.

"Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara, hingga kini dilakukan pemeriksaan terhadap kasus pencemaran nama baik ini. Pemeriksaan dalam waktu 1x 24 jam, berakhir besok pagi. Tersangka sementara diamankan 24 jam ini," imbuhnya.Sementara Mulyadi menambahkan, kasus ini menyangkut martabat dan nama baik. Ini sebagai shock therapy, agar tidak terjadi kepada orang lain. Mendistribusikan berita atau info benar tanpa hak saja sudah melanggar, apalagi ini berita hoax.

"Awalnya berita ini tidak menjadi perhatian saya, kemudian beberapa ninik mamak dan beberapa orang dari Bukittinggi menelfon saya, bahwa berita ini menjadi viral di media sosial, maka dari itu saya laporkan ke Mabes polri," sebut Mulyadi didampingi kuasa hukumnya, Adwira. (yanti)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini