Kasus Cerai di Agam Banyak Diajukan Isteri

×

Kasus Cerai di Agam Banyak Diajukan Isteri

Bagikan berita
Foto Kasus Cerai di Agam Banyak Diajukan Isteri
Foto Kasus Cerai di Agam Banyak Diajukan Isteri

[caption id="attachment_30058" align="alignnone" width="650"]ilustrasi (okezone.com) ilustrasi (okezone.com)[/caption]LUBUK BASUNG -  Kasus cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam ternyata mendominasi diajukan oleh pihak isteri. Data yang diperoleh, dari 153 kasus yang diajukan pemohon 2017 ini, 96 kasus diajukan pihak isteri.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Firdaus, A. Ag didampingi Panitera, Suryati menjawab pertanyaan Singgalang diruang kerja Panitera di Kantor PA itu di Lubuk Basung Kamis (6/7), mengakui, dari 153 perkara yang diterima pada 2017, 96 perkara perceraian gugat percerai diajukan oleh pihak istri.Sedangkan talak atau perceraian yang diajukan suami hanya sebanyak 51 perkara, sisanya adalah harta bersama tiga kasus dan lainnya. Selain penanganan perkara, tahun ini, PA Lubuk Basung juga menyelesaikan terhadap hisbad (pengesahan) nikah sebanyak 9 kasus.

Diakui, pada umumnya kasus perceraian ini disebabkan karena campur tangan pihak ketiga baik dari pihak suami, istri, faktor ekonomi atau ketidak harmonisan hubungan dirumah tangga. Namun sebelum PA mengadili dengan keputusan perceraian, PA Lubuk Basung berupaya memediasi terhadap pasangan yang mengajukan gugatan tersebut dengan memberikan nasihat nasehat agar berbaik kembali. (lukman) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini