• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dana Desa, Mantan Walinagari di Solok Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 5 Maret 2020 | 20:07
0 0
Dua Penculik Dokter Spesialis Anak RSUP M Djamil Divonis 8,5 Tahun

Ilustrasi (net)

PADANG – Mantan Walinagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Zulfatriadi yang tersangkut kasus korupsi divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/3).

Selain Zulfatriadi, majelis hakim pun juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Darmiatis, mantan bendahara nagari tersebut dengan hukuman empat tahun kurungan.

BACA JUGA

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp403 juta, subsider dua tahun penjara.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal -hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” kata Hakim Ketua Fauzi Isra.

Majelis hakim berpendapat, keduanya bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solok, Teddy juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengerjaan proyek yang tidak selesai di nagari tersebut. Dari 9 proyek yang direncanakan, hanya 6 yang selesai. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. (wahyu)

#TOPIK #kasusdanadesa#mantanwalinagari#pengadilantipikorpadang
Share1TweetSend

REKOMENDASI

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Dideportasi dari Singapura

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:28

...

Bisakah Sumbar Genjot Pertumbuhan Ekonomi?

Bisakah Sumbar Genjot Pertumbuhan Ekonomi?

Selasa, 17 Mei 2022 | 10:05

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In