Kasus Dana Desa, Mantan Walinagari di Solok Divonis 4,5 Tahun Penjara

×

Kasus Dana Desa, Mantan Walinagari di Solok Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Kasus Dana Desa, Mantan Walinagari di Solok Divonis 4,5 Tahun Penjara
Foto Kasus Dana Desa, Mantan Walinagari di Solok Divonis 4,5 Tahun Penjara

PADANG - Mantan Walinagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Zulfatriadi yang tersangkut kasus korupsi divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/3).Selain Zulfatriadi, majelis hakim pun juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Darmiatis, mantan bendahara nagari tersebut dengan hukuman empat tahun kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dana desa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp403 juta, subsider dua tahun penjara."Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal -hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata Hakim Ketua Fauzi Isra.

Majelis hakim berpendapat, keduanya bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solok, Teddy juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengerjaan proyek yang tidak selesai di nagari tersebut. Dari 9 proyek yang direncanakan, hanya 6 yang selesai. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini