• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Miras Oplosan, Ini Pengakuan Saksi dan Ahli

Senin, 28 Oktober 2019 | 21:06
0 0
Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi RSJ HB Saanin Ditunda

Pengadilan Negeri Padang (givo alputra)

PADANG – Sidang lanjutan dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan dengan terdakwa Tjendrawati Sio (51) dilanjutkan Senin (28/10) di Pengadilan Negeri Padang. Pada kesempatan itu hakim mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli.

Dalam keterangannya, saksi meringankan Hakim Erman Putra mengaku pelanggan toko 4F yang merupakan kedai minuman milik terdakwa. “Saya sudah lima tahun berlangganan,” katanya.

BACA JUGA

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Tuduhan Mahyeldi Terlibat Kasus KONI, Zuhrizul: Agus Suardi Ngoceh

Dia mengatakan, minuman yang sering dibeli yaitu Bir Bintang dicampur dengan Guiness seharga Rp54 ribu, dan racikan ini memang atas permintaan saksi sendiri. “Saya membeli dalam kemasan plastik, karena pakai botol ribet. Sampai sekarang tidak ada apa-apa pada tubuh saya, tidak ada efek sampingnya,” kata saksi.

Kemudian, saksi lain Andre juga mengatakan sudah sering membeli minuman di kedai milik Cece, sapaan akrab terdakwa. Biasanya dia membeli Wisky dicampur dengan Kratindaeng. “Saya yang minta dicampur, tidak pernah diarahkan pelayanan toko 4F,” katanya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum Dewi Permata Asri juga menghadirkan saksi, yaitu Mintarja Komeng selaku Ketua RW 03 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat. Dirinya mengatakan dia hadir pada saat penyitaan. Saksi juga mengaku mengetahui terdakwa menjual bermacam minuman beralkohol sejak lama.

Kemudian, ahli dari Disperindag, Saimar yang dihadirkan jaksa menjelaskan kepada majelis hakim PN Padang, bahwa minuman yang mengandung etanol tidak boleh dicampur dengan senyawa alkohol lainnya maupun minuman lain. “Menurut ketentuan undang-undang pangan hal itu sangat dilarang,” katanya.

Ia menambahkan, minol tersebut kalau beredar dan dijual, labelnya harus jelas dan pelaku usaha harus paham ketentuan ini dan lebih bijak terhadap konsumennya. Produk ini pun diawasi dan bukanlah produk bebas. Pelaku usaha harus profesional kepada konsumen.

Seperti diketahuinya sebelumnya, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat digerebek Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.

Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian. (wahyu)

#TOPIK #mirasoplosan
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Polda Sumbar Gelar Lomba Membuat Mural 

Polda Sumbar Selidiki Kasus Kejahatan Perbankan di Bank Nagari

Senin, 16 Mei 2022 | 16:02

...

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022 | 11:19

...

Zuhrizul: TPSM Banyak Membantu Bukan Mengganggu OPD

Tuduhan Mahyeldi Terlibat Kasus KONI, Zuhrizul: Agus Suardi Ngoceh

Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:58

...

Yakin Mahyeldi Terlibat, Mantan Ketua KONI Padang Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Yakin Mahyeldi Terlibat, Mantan Ketua KONI Padang Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Sabtu, 14 Mei 2022 | 21:31

...

Agus Suardi: Mahyeldi Ikut Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah

Agus Suardi: Mahyeldi Ikut Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:48

...

Langgar Teritorial Indonesia, TNI AU Paksa Pesawat Malaysia Mendarat

Langgar Teritorial Indonesia, TNI AU Paksa Pesawat Malaysia Mendarat

Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:57

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In