Kasus Dugaan Miras Oplosan, Ini Pengakuan Saksi dan Ahli

×

Kasus Dugaan Miras Oplosan, Ini Pengakuan Saksi dan Ahli

Bagikan berita
Foto Kasus Dugaan Miras Oplosan, Ini Pengakuan Saksi dan Ahli
Foto Kasus Dugaan Miras Oplosan, Ini Pengakuan Saksi dan Ahli

PADANG - Sidang lanjutan dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan dengan terdakwa Tjendrawati Sio (51) dilanjutkan Senin (28/10) di Pengadilan Negeri Padang. Pada kesempatan itu hakim mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli.Dalam keterangannya, saksi meringankan Hakim Erman Putra mengaku pelanggan toko 4F yang merupakan kedai minuman milik terdakwa. "Saya sudah lima tahun berlangganan," katanya.

Dia mengatakan, minuman yang sering dibeli yaitu Bir Bintang dicampur dengan Guiness seharga Rp54 ribu, dan racikan ini memang atas permintaan saksi sendiri. "Saya membeli dalam kemasan plastik, karena pakai botol ribet. Sampai sekarang tidak ada apa-apa pada tubuh saya, tidak ada efek sampingnya," kata saksi.Kemudian, saksi lain Andre juga mengatakan sudah sering membeli minuman di kedai milik Cece, sapaan akrab terdakwa. Biasanya dia membeli Wisky dicampur dengan Kratindaeng. "Saya yang minta dicampur, tidak pernah diarahkan pelayanan toko 4F," katanya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum Dewi Permata Asri juga menghadirkan saksi, yaitu Mintarja Komeng selaku Ketua RW 03 Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat. Dirinya mengatakan dia hadir pada saat penyitaan. Saksi juga mengaku mengetahui terdakwa menjual bermacam minuman beralkohol sejak lama.Kemudian, ahli dari Disperindag, Saimar yang dihadirkan jaksa menjelaskan kepada majelis hakim PN Padang, bahwa minuman yang mengandung etanol tidak boleh dicampur dengan senyawa alkohol lainnya maupun minuman lain. "Menurut ketentuan undang-undang pangan hal itu sangat dilarang," katanya.

Ia menambahkan, minol tersebut kalau beredar dan dijual, labelnya harus jelas dan pelaku usaha harus paham ketentuan ini dan lebih bijak terhadap konsumennya. Produk ini pun diawasi dan bukanlah produk bebas. Pelaku usaha harus profesional kepada konsumen.Seperti diketahuinya sebelumnya, toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat digerebek Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.

Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini