Kasus Farizal, KPK Jadwalkan PemanggilanTiga Hakim PN Padang

×

Kasus Farizal, KPK Jadwalkan PemanggilanTiga Hakim PN Padang

Bagikan berita
Kasus Farizal, KPK Jadwalkan PemanggilanTiga Hakim PN Padang
Kasus Farizal, KPK Jadwalkan PemanggilanTiga Hakim PN Padang

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"]Gedung KPK (okezone.com) Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Padang, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketiga hakim tersebut adalah Amin Ismanti, Sotejo dan Sri Hartati. Mereka akan menjadi saksi dari Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Farizal, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini."Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk F (Farizal) terkait kasus suap kasus penjualan Gula Tanpa SNI di PN Padang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (3/11).

Dalam kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini