Kasus Istri Mantan Walikota, Ini Pengakuan Para Saksi

×

Kasus Istri Mantan Walikota, Ini Pengakuan Para Saksi

Bagikan berita
Foto Kasus Istri Mantan Walikota, Ini Pengakuan Para Saksi
Foto Kasus Istri Mantan Walikota, Ini Pengakuan Para Saksi

[caption id="attachment_64818" align="alignnone" width="650"] Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan (ist)[/caption]PADANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran rumah dinas walikota yang menjerat istri mantan Walikota Padang Panjang, Maria Feronika dan rekannya Rici Lima Saza kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (22/2). Terungkap hanya 9 orang yang aktif bekerja dari 12 orang yang ada dalam data sesuai SK.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, yakniSekdako Padang Panjang Budi Herianto, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) yang merupakan mantan Kasubag Rumah Tangga Rumah Dinas Walikota Aditiawarman, Kepala Bagian Umum Rakes Repagus, pengawas rumah tangga Zulherman serta empat pekerja rumah dinas,yaitu Hendri, Suhendri, Riki Defison, Angga Deni Putra.

Menurut keterangan Budi Hermanto, pada tahun 2014 pemeliharaan rutin rumah walikotamemang telah dianggarkan. Ada 12 orang yang sudah di-SK-kan. Ada 12 pekerja yang berkerja di rumah dinas, namun yang pernah ia temui hanya 6 orang. Selebihnya ia mengaku tidak mengetahui, karena pekerja lain bekerja di dapur.

Sedangkan saksi lainnya, Rakes Repagus menyebutkan gaji para pekerja disampaikan langsung kepada perkerja berdasarkan daftar hadir. Sementara itu saksi Zulherman selaku pengawas dalam memberikan keterangannya terhadap terdakwa Rici Lima Saza (berkas terpisah) mengatakan, untuk teknik penggajian dirinya tidak mengetahui. Adapun yang memberikan gaji kepada pekerja adalah istri walikota Padang Panjang.Sementara itu, saksi lainnya dari pekerja rumah dinas, Angga mengaku memang pernah

memalsukan tanda tangan pekerja. Ia mengaku mengisi absensi pekerja yang tidak lagi bekerja, namun namanya ada di daftar kehadiran. “Saya terpaksa melakukannya, karena saya disuruh oleh terdakwa Rici Lima Saza,” kata Angga yang bekerja di rumah dinas sejak November 2013 sampai Desember 2015.Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Amiruddin membantahnya. Selain itu, Angga pun mengaku, pekerja yang ada di rumah dinas jumlahnya tak sampai 12 orang.

Senada dengan Angga, Hendri, pekerja rumah dinas lainnya yang ikut menjadi saksi mengaku pekerja rumah dinas hanya 9 orang, 8 orang ia kenal, sedangkan satu orang lagi jarang datang ke rumah dinas, karena bertugas membeli kebutuhan pokok rumah dinas. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini