Kasus Karhutla, Masyarakat yang Bersalah juga Dihukum

×

Kasus Karhutla, Masyarakat yang Bersalah juga Dihukum

Bagikan berita
Kasus Karhutla, Masyarakat yang Bersalah juga Dihukum
Kasus Karhutla, Masyarakat yang Bersalah juga Dihukum

JAKARTA - Warga masyarakat maupun perusahaan yang terbukti bersalah dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat dan perusahaan berkedudukan sama di muka hukum."Bila masyarakat terbukti bersalah, ya harus dikenai sanksi sesuai dengan kesalahannya," kata anggota DPD RI asal Provinsi Riau, Abdul Gafar Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12) ketik ditanya oleh wartawan tentang proses hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan penelusuran wartawan dalam situs putusan perkara Mahkamah Agung (MA), ada sejumlah masyarakat yang diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus kebakaran hutan. Salah satunya adalah perkara kasasi nomor 1809 K/Pid.Sus/2014 dengan terdakwa Andi Saputra Harahap bin Ahmadi-Sen Harahap.Jaksa pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura mendakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Terdakwa melakukan pembakaran lahan di lokasi Tahura Minas Dua.Di tingkat pertama, PN Siak menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jaksa banding, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Namun majelis hakim kasasi yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar menolak kasasi jaksa yang berarti terdakwa divonis sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yakni penjara selama dua tahun dan denda Rp3 miliar. (Ery Satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini