JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso, Rabu (21/6). Perkara bernomor 498K/Pid/2017 itu dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar dan Salman Luthan serta Sumardiyatmo sebagai anggota.
“Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” ujar Juru Bicara MA Suhadi dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari okezone.