Kasus Korupsi, 3 Perangkat Desa di Mentawai Disidangkan

×

Kasus Korupsi, 3 Perangkat Desa di Mentawai Disidangkan

Bagikan berita
Foto Kasus Korupsi, 3 Perangkat Desa di Mentawai Disidangkan
Foto Kasus Korupsi, 3 Perangkat Desa di Mentawai Disidangkan

PADANG - Diduga melakukan tindak pidana korupsi, perangkat desa di Namnamleleu Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai menjalani sidang perdana, Kamis (5/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.Tiga terdakwa yang disidang atas kasus tersebut, yakni mantan kepala desa Sese Katet Baga (47), mantan sekretaris desa Johan (54) dan mantan bendahara Jerlius Sakerebau (40).

JPU pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Eka Lakshmi Fitriani dalam dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa diduga menyelewengkan dana desa yang diperuntukkan untuk 20 kegiatan proyek desa. Salahsatunya untuk pembangunan jalan beton.

JPU menyebutkan, bantuan dana desa itu untuk Januari hingga Desember 2018 sebesar Rp1,43 miliar. "Namun pekerjaan tidak sesuai dengan semestinya, malah hanya sebagian," kata jaksa.JPU juga mengatakan, dalam proses pencairan dana, terdakwa juga tidak melakukan verifikasi terhadap laporan realisasi pada kegiatan tersebut.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Agus Komaruddin menunda sidang perkara ini hingga Senin depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini