Kasus Korupsi, Mantan Kadis BPBD Pasaman Dituntut Lima Tahun

×

Kasus Korupsi, Mantan Kadis BPBD Pasaman Dituntut Lima Tahun

Bagikan berita
Foto Kasus Korupsi, Mantan Kadis BPBD Pasaman Dituntut Lima Tahun
Foto Kasus Korupsi, Mantan Kadis BPBD Pasaman Dituntut Lima Tahun

PADANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Pasaman dituntut hukuman berbeda, Rabu (18/3).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama dan Dwi Kustono menuntut M Sayuti Pohan, mantan Kadis BPBD lima tahun penjara. Sedangkan Alias, mantan bendaharawan keluar dituntut enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa M Sayuti Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah UU no.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair," kata jaksa Therry Gutama.Selain pidana penjara, juga duntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidar 1 tahun kurungan untuk terdakwa M Sayuti Pohan dan 2 tahun kurungan terdakwa Alias.

Sementara hal yang memberatkan menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Untuk terdakwa Alias tidak mempunyai itikad baik mengembalikan kerugian negara, tidak melaksanakan pekerjaan secara profesionalis dan tidak melaksanakan komitmen pekerjaan sesuai fakta integritas. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.Sedangkan yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk M Sayuti Pohan ditambah, tidak berbelit-belit di persidangan, terus terang, mengakui perbuatan, menyesali dan bersikap sopan di persidangan serta membantu mengungkap terkait pekerjaan di Dinas BPBD baik di tingkat penyidikan dan penuntusan.

Sidang ditunda hingga Kamis mendatang (23/3) dengan agenda pembacaan pledooi baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukum. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini