• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Korupsi, Mantan Kadis BPBD Pasaman Dituntut Lima Tahun

Rabu, 18 Maret 2020 | 20:02
0 0
Kasus Korupsi, Mantan Kadis BPBD Pasaman Dituntut Lima Tahun

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Sayuti Pohon, mantan Kadis BPBD dan Alias, mantan bendaharan keluar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (18/3). (adi)

PADANG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana alam di Pasaman dituntut hukuman berbeda, Rabu (18/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama dan Dwi Kustono menuntut M Sayuti Pohan, mantan Kadis BPBD lima tahun penjara. Sedangkan Alias, mantan bendaharawan keluar dituntut enam tahun penjara.

BACA JUGA

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

Kemenkumham Riau Deportasi Dua WN Pakistan

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

“Menyatakan terdakwa M Sayuti Pohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana dubah dan ditambah UU no.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair,” kata jaksa Therry Gutama.

Selain pidana penjara, juga duntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsidar 1 tahun kurungan untuk terdakwa M Sayuti Pohan dan 2 tahun kurungan terdakwa Alias.

Sementara hal yang memberatkan menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Untuk terdakwa Alias tidak mempunyai itikad baik mengembalikan kerugian negara, tidak melaksanakan pekerjaan secara profesionalis dan tidak melaksanakan komitmen pekerjaan sesuai fakta integritas. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk M Sayuti Pohan ditambah, tidak berbelit-belit di persidangan, terus terang, mengakui perbuatan, menyesali dan bersikap sopan di persidangan serta membantu mengungkap terkait pekerjaan di Dinas BPBD baik di tingkat penyidikan dan penuntusan.

Sidang ditunda hingga Kamis mendatang (23/3) dengan agenda pembacaan pledooi baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukum. (adi)

#TOPIK #kadisbpbdpasamantipikorpadang
Share24TweetSend

REKOMENDASI

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Video Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali Polresta Padang

Kamis, 26 Mei 2022 | 10:00

...

Kemenkumham Riau Deportasi Dua WN Pakistan

Kemenkumham Riau Deportasi Dua WN Pakistan

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:30

...

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:13

...

Pemkab Solok pecat Wali Nagari Paninjauan Diduga Berbuat Asusila

Pemkab Solok pecat Wali Nagari Paninjauan Diduga Berbuat Asusila

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:45

...

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Seorang Pengedar Sabu Diringkus Tim Rajawali

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35

...

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Kejagung Perintahkan Kejati Usut Video Oknum Jaksa Saweran

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:30

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In