Kasus Miras Oplosan, Terdakwa Divonis 4 Bulan

×

Kasus Miras Oplosan, Terdakwa Divonis 4 Bulan

Bagikan berita
Foto Kasus Miras Oplosan, Terdakwa Divonis 4 Bulan
Foto Kasus Miras Oplosan, Terdakwa Divonis 4 Bulan

PADANG - Dinilai terbukti menjual minuman keras (miras) oplosan, terdakwa Tjendrawati Sio (51) divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/11).Majelis hakim yang diketuai Suratni juga membebankan denda sebesar Rp10 juta kepada pemilik toko di Jalan Niaga, kawasan Pondok itu. Jika tak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. "Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 139 jo Pasal 142 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," ujar hakim.

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Sari.Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara, dan denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui kasus ini berawal saat toko minuman 4F Damarus di Jalan Niaga, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat digerebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar karena diduga menjual minuman beralkohol atau minuman keras oplosan tanpa izin edar, Selasa (21/5) lalu. Disinyalir, kegiatan pengoplosan minuman beralkohol itu dilakukan sejak lama.Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 130 botol yang tidak ada izin untuk dijual (ilegal), 70 botol minuman berlalkohol yang kosong, satu bungkus minuman oplosan beralkohol, 4 pak plastik bening cap singa lait, 4 pak plastik hitam, dan 5 pak sedotan merek plastisindo.

Dari hasil pemeriksaan terungkap modus operandi yang dijalankan pelaku untuk mengoplos minuman keras dengan cara membuka kemasan akhir minuman beralkohol, kemudian mencampurkan dengan minuman jenis lain tanpa takaran yang jelas dan tanpa ada keahlian.Setelah itu, minuman yang telah dicampur-campur berbagai merek itu kemudian dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk diperdagangkan kembali. Penjualan miras yang sudah dicampur-campur seperti itu biasa dikenal dengan sebutan miras paket yang dijual dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini