Kasus Pajak, Pedagang Gambir di Payakumbuh Ditahan

×

Kasus Pajak, Pedagang Gambir di Payakumbuh Ditahan

Bagikan berita
Foto Kasus Pajak, Pedagang Gambir di Payakumbuh Ditahan
Foto Kasus Pajak, Pedagang Gambir di Payakumbuh Ditahan

PAYAKUMBUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan tersangka ED (44) yang diduga melakukan tindak pidana pajak yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp2,7 miliar lebih."Hari ini telah diserahkan tersangka tindak pidana pajak dan kita langsung melakukan penahanan," kata Kajari Payakumbuh, Suwarsono, Rabu (19/5).

ED merupakan pengusaha yang bergerak di bidang penjualan produk gambir di Kabupaten Limapuluh Kota dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh.Ia mengatakan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan karena kemungkinan tersangka untuk melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

"Hingga saat ini tidak ada permintaan penangguhan penahanan dan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan," ujarnya didampingi Kasi Intel Robby Prasetya dan Kasi Pidsus Satria Lerino.Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Mahanto Aminanto mengatakan berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B1611/L.3.5/Ft.2/04/2021 tanggal 29 April 2021.

"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014," katanya.Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat melalui Kapolda Sumatera Barat. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejati Sumatera Barat kepada Kejari Payakumbuh.

Tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka ED berupa pelanggaran Pasal 39 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka ED berupa tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke KPP Pratama Payakumbuh.

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang Januari 2016 sampai dengan Desember 2017. Kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.760.781.864,00," katanya didampingi Kepala KPP Pratama Payakumbuh, Gorga Parlaungan.Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Kami berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (108)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini